Bahasa Indonesia
English
You are here
Perkuat Kebijakan Pendidikan Berbasis Modal Sosial, Mahasiswa KKN Dorong Regulasikan Jam Belajar Masyarakat di Desa Pagutan, Lombok Tengah, NTB
Penguatan ekosistem pendidikan anak tidak hanya berpusat di dalam ruang kelas formal, melainkan sangat ditentukan oleh keberlanjutan pengondisian lingkungan belajar mandiri di tingkat lokal. Menjawab tantangan distraksi gawai, kebisingan lingkungan, serta keterbatasan daya damping orang tua yang bekerja di sektor agraris dan informal, Mahasiswa Kebijakan Pendidikan, Sarah Ascelia, menghadirkan intervensi kebijakan pendidikan berbasis masyarakat melalui Gerakan Jam Belajar Masyarakat (JBM) di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Inisiatif kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi modal sosial (social capital) warga yang telah mengakar kuat, yaitu tradisi anak-anak mengaji setiap usai salat Magrib. Meski tradisi spiritual ini sudah menjadi rutinitas harian, belum tersedianya instrumen pengingat bersama dan regulasi pendukung membuat iklim belajar malam belum terstruktur dengan baik pasca-aktivitas mengaji. Oleh karena itu, pendekatan analisis kebijakan pendidikan yang diterapkan memadukan instrumen regulasi lokal dan pendekatan rekayasa perilaku pasif (behavioral nudge).
Sebagai langkah awal, pada Jumat (11/09/2026) telah dilakukan pemasangan satu unit papan penanda visual (signage) JBM di titik ramai dan strategis Dusun Tunjang. Papan penanda ini berfungsi sebagai social reminder atau instrumen kebijakan pasif untuk mendorong perubahan perilaku warga secara konseptual tanpa tindakan represif, sehingga ketenangan lingkungan selama jam belajar dapat terjaga.
Inovasi kebijakan berbasis lingkungan ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
"Dengan dipasangnya papan pengingat di tempat ramai Dusun Tunjang ini, warga jadi makin sadar dan saling mengingatkan untuk menjaga ketenangan selama jam belajar," tutur Sunhadi, warga Dusun Tunjang.
Guna menjamin keberlanjutan, kepastian hukum, dan pelembagaan kebijakan di tingkat desa, Sarah Ascelia melangkah pada tahap advokasi kebijakan publik dengan menyerahkan naskah rekomendasi kebijakan (policy brief) Gerakan JBM secara resmi kepada Pemerintah Desa Pagutan di Kantor Desa pada Rabu (16/09/2026).

Naskah policy brief tersebut memuat analisis situasional serta dorongan formulasi regulasi tingkat desa, seperti penerbitan Peraturan Desa (Perdes) mengenai quiet hours pada pukul 18.00–20.00 WITA. Formulasi kebijakan ini membagi alokasi waktu secara transisional: rentang pukul 18.00–19.00 WITA difokuskan pada penguatan nilai religius di tempat pengajian, sedangkan pukul 19.00–20.00 WITA ditransformasikan menjadi waktu belajar mandiri anak di rumah maupun di Pos Belajar Komunal.
Melalui penyerahan policy brief dan intervensi pemicuan awal di Dusun Tunjang, kegiatan ini membuktikan bahwa studi kebijakan pendidikan memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan riil masyarakat dengan formulasi regulasi publik. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan ke-4 (Pendidikan Berkualitas) di tingkat desa, yakni dengan menciptakan ekosistem belajar yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan bagi anak-anak di kawasan perdesaan.
Diharapkan, Pemerintah Desa Pagutan dapat segera mengesahkan Perdes JBM serta mereplikasi instrumen penanda visual di seluruh dusun demi terwujudnya kualitas pendidikan yang merata berbasis kearifan lokal.
Kontak Kami
Alamat : Jalan Colombo No.1, Karangmalang, Yogyakarta 55281
Telp. : (0274) 550841
Fax. : (0274) 540611
Email : kebijakan_pendidikan@uny.ac.id
Copyright © 2026,
